Maraknya pemberitaan mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun televisi agar memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Jumat, 12 April 2013 di Jakarta. Surat imbauan itu dilayangkan pada 11 stasiun televisi yaitu ANTV, RCTI, Global TV, PT Cipta TPI, Trans TV, Trans7, Indosiar, SCTV, TV One, Metro TV dan TVRI.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat yang keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. “Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam tayang anak,” jelasnya.
Dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dijelaskan pedoman dalam pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya; tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan.
Karena itu, lanjut Nina, KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran tersebut agar P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Jumat, 12 April 2013 di Jakarta. Surat imbauan itu dilayangkan pada 11 stasiun televisi yaitu ANTV, RCTI, Global TV, PT Cipta TPI, Trans TV, Trans7, Indosiar, SCTV, TV One, Metro TV dan TVRI.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat yang keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. “Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam tayang anak,” jelasnya.
Dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dijelaskan pedoman dalam pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya; tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan.
Karena itu, lanjut Nina, KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran tersebut agar P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program.